Friday, 06 June 2008 09:47    PDF Print E-mail
Dari Catatan Sejarah Sumatera Timur
Mimbar Jumat
Pada masa penjajahan Belanda masyarakat Islam di Medan dikejutkan dengan datangnya seorang India bernama Mohammad Sadiq dengan pembantunya seorang asal Sumatera Barat Abubakar Ayub pada tahun 1934 dengan membawa ajaran Ahmadiyah Qadian. Debat Dengan Pendakwah Ahmadiyah Di Medan Tahun 1935

WASPADA ONLINE

Oleh Tuanku Luckman Sinar, SH

Pada masa penjajahan Belanda masyarakat Islam di Medan dikejutkan dengan datangnya seorang India bernama Mohammad Sadiq dengan pembantunya seorang asal Sumatera Barat Abubakar Ayub pada tahun 1934 dengan membawa ajaran Ahmadiyah Qadian. Mereka menantang diadakannya satu debat dengan tokoh-tokoh Ulama Islam. Debat itu diadakan di bioskop “Hok Hoa” Medan pada 15 Nopember 1935.

Usai subuh gedung bioskop itu sudah penuh sesak dengan masyarakat yang ingin mendengarkan debat dengan aliran yang baru datang itu. Pendakwah Ahmadiyah Qadian ini datang membawa satu gerobak kitab-kitab alirannya, sedangkan misalnya Ulama Tengku Fachruddin (Ketua Majelis Syar’i Kerajaan Serdang), Tuan Syech Mahmud Hayat (Muhammadiyah), H. Ismail Lubis dan H. Abdul Majid hanya membawa secarik kertas saja. Tidak disebutkan siapa yang menjadi moderator dan siapa yang pencatat notula. Tetapi pada hari itu juga seusai pendakwah Ahmadiyah Qadian itu buru-buru meninggalkan ruangan, maka para ulama yang hadir mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

-MAKLUMAT: Bagaimanakah pendapat dan putusan ahli-ahli Agama Islam terhadap Mirza Gulam Ahmad dan pengikut-pengikutnya? KAOEM MOESLIMIN DAN MOESLIMAT SELOEROEHNJA Oentoek mendjelaskan dan menjatakan dengan seterang-terangnya tentang kepertjajaan dan i’tikad partai Ahmadiyah Al-Qadiany menoeroet poetoesan ‘Oelama-oelama Islam yang bersendikan Al-Quranoelkarim dan Al-Hadits beserta Idjma’ Oelama, teroetama oelama-oelama di Sumatera Timoer, maka oleh Komite Pembanteras i’tikad Ahmadiyah Al-Qadiany jang didirikan pada tanggal 10 Nopember di Medan telah mengemoekakan pertanjaan pada seloeroehnya oelama-oelama Islam terseboet dari keadaan i’tikad mereka itoe.

PENDAPATAN DAN KEPOETOESAN

Menoeroet penjelidikan dan pemeriksaan ahli-ahli Agama Islam maka njata dan teranglah menoeroet dalil-dalil (boekti-boekti) bahwa:

1. Mirza Gulam Ahmad Al-Qadiany jang mengaku dan mendakwakan dirinja Nabi (Rasul) dikemoedian Nabi Muhammad s.a.w. adalah pengakoean ini menjebabkan akan ianya murtad (kafir).

2. Demikian djuga pengikoet-pengikoetnja jang mereka itu mengakoei dan mempertjajai bahwa Mirza Gulam Ahmad Al-Gadiany berpangkat Nabi dan Rasoel dikemoedian Nabi Moehammad s.a.w maka dengan kepertjajaan ini mereka menjadi kafir.

KESIMPOELANNJA: MIRZA GULAM AHMAD AL-QADIANY KAFIR (MOERTAD). PENGIKOET-PENGIKOETNJA DJUGA KAFIR (MOERTAD) BERLINDUNGLAH KITA DARI KEADAAN INI.


Di sinilah dinjatakan nama-nama oelama-oelama Islam jang telah mengkafirkan akan mereka itu;

1. J.M.T.Fachruddin Ketua Madjlis Syar’iy Kerajaan Serdang di Perbaungan.
2. Kadhi Perbaungan.
3. Sjech Al-Hadji Zainuddin bekas Mufti Kerajaan Serdang di Perbaungan.
4. Sjech Al-Hadji Mhd. Yunus Guru Besar Maktab Al-Islamiyah, Medan.
5. Sjech Al-Hadji Mhd. Ziadah bekas Guru Besar Madrasah Al-Maslurah Tandjung Pura, Langkat.
6. Sjech Abdullah Afifuddin Guru Besar Madrasah Al-Maslurah Tandjung Pura, Langkat.
7. Abd. Rahim Abdullah Guru Madrasah, Al-Maslurah Tandjung Pura, Langkat.
8. Al-Hadji Mhd. Nur Abd. Karim Kadhi Tandjung Pura, Langkat.
9. Al-Hadji Dja’far bekas Guru Besar Al-Islamiyah Medan Deli.
10. Madjlis Al-Fatwa Al-Djam. Washliyah Medan Deli.
11. Al-Hadji Abd. Madjid Abdullah Guru Agama Medan Deli.
12. Al-Hadji Abd. Karim Guru Agama Bindjai.
13. Al-Ustaz Al-Hadji Abd. Halim Hasan Guru Besar Madrasah Al-Ariyah Bindjai.
14. Abd. Rahim Hitamy Guru Madrasah Arabiyah Bindjai.
15. Zainal Arifin Abas Guru Madrasah Arabiyah Bindjai.
16. Al-Hadji Abd. Wahab Guru Agama Bandar Sinembah Bindjai.
17. Al-Hadji Mhd. Nur Khadi Bindjai
18. Al-Haji Mahmud Ismail Lubis Kadhi Sei. Kerah Medan.
19. Al-Hadji Islas Kadhi Suka Piring Medan.
20. Al-Hadji Zainal Abidin Kadhi Pematang Siantar, dan 33 oelama lainnya.

KAOEM MOESLIMIN DAN MOESLIMAT SELOEROEHNJA

Maka menilik keadaan ini terang dan njatalah:

1. Mirza Gulam Ahmad dan pengikoet-pengikoetnja kafir (keluar dari agama Islam).
2. Pengakoean (Asjsjahadah) mereka kepada Allah, yaitu dengan perkataan: “Asjhadu Alla Ilaaha Illalloh” binasa dan tiada diterima selama mereka tetap ber’itkad sebagai tersebut.
3. Pengakoean (Asjsjahadah) mereka kepada Nabi Muhammad s.a.w. dengan perkataan “Asjhaduanna Muhammadarrasuululloh”, djuga tidak makbul (sia-sia) selama mereka tetap beri’tikad sebagai tersebut.
4. Pergaulan dan perhubungan serta persaudaraan setjara Islam telah poetoeslah di antara umat Islam dengan mereka itu :
1. Dua kalimah Asjsjahadah yaitu “Asjhadu Alla Illallooh wa asjhaduanna Muhammadarrasuullullooh” jang mereka otjapkan dan mereka tuliskan di papan-papan mereka jang tergantung di muka-muka rumah mereka itu, tidak lain melainkan sebagai umpan atau topeng untuk menjesatkan umat Islam terutama umat Islam jang kurang pengetahuannja.
2. Da’wah atau pengakuan mereka bahwa mereka itu orang Islam pengikut Nabi Muhammad s.a.w. dan pengikut Kitabullah Al-Quranul Karim, tidak benar dan kosong semata-mata. Hal ini tidak lain melainkan perkakas untuk penjesatkan umat Islam soepaja terdjerumus pada djaring mereka.
3. Segala perkataan-perkataan jang manis-manis baik jang diutjapkan dengan mulut mereka sendiri ataupun jang tertulis di dalam majalah-majalah dan soerat sebaran (maklumat) jang sengadja mereka terbitkan demikian djuga jang mereka masukkan di dalam surat-surat chabar jang dari kalimat-kalimatnja ada terbajang bahwa partai mereka ada tunduk di bawah pandji-pandji Islam dan pengikut Nabi Muhammad s.a.w. adalah doesta dan tipoean semata-mata.
KAOEM MOESLIMIN DAN MOESLIMAT SELOEROEHNJA
Sebagai telah njata dan terang bahwa Mirza Gulam Ahmad Al-Qadiany dan pengikoetnja adalah dengan sebab i’tikad mereka telah menjadi murtad (kafir). Oleh sebab itu mka segala perhoeboengan dan pertalian yang tiada diharoeskan pada Sjara’ antara oemat Islam dengan lain-lain Islam, maka tiada diharoeskan djuga dengan mereka itu. Soepaja umat Islam seluruhnja dapat mengetahui di sini diterangkan hal-hal yang terbesar misalnya.
1. Kalaoe mereka mati tidak harus (haram) disembahjangkan dan dikoeboerkan di tanah perkuburan (tanah wakaf orang Islam).
2. Perkawinan (nikah) mereka tidak sah dan tidak halal dengan orang Islam.
3. Sembelihan mereka tidak halal dimakan orang Islam.
4. Tidak harus dibebaskan mereka beribadat di Mesjid-mesjid dan langgar-langgar serta surau-surau wakaf orang Islam.
5. Kitab Al-Quran an Al-Hadis serta kitab-kitab Agama kepoenjaan orang Islam tidak haroes diserahkan ketangan mereka.
6. Oemat Islam tidak diharoeskan memberi salam kepada mereka.
7. Antara oemat Islam dengan mereka tidak poesaka mempoesakai.
8. Dan lain-lain.

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment