|
||||
| DPRA minta pabrik pengolah pasir emas ditutup |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Wakil ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darmuda minta pemerintah menutup pabrik pengolahan pasir emas di Kabupaten Aceh Barat jika perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. "Kalau memang perusahaan itu tidak menyelesaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan berlaku, maka bukan dihentikan operasionalnya sementara tapi harus ditutup karena tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah," katanya tadi malam. Hal tersebut disampaikan menanggapi keputusan Pemkab dan DPRK Aceh Barat menghentikan operasional sebuah pabrik pengelohan pasir emas yang baru tiga bulan beroperasi di kawasan Kecamatan Meureubo. "Kami tidak mau investasi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah (APBK), apalagi jika keberadaan perusahaan tersebut justru mengancam eksistensi lingkungan hidup," katanya menambahkan. Politisi Partai Aceh (PA), yang merupakan salah satu partai politik lokal di provinsi ujung paling barat Indonesia itu menambahakan seharusnya pemerintah lebih jeli melihat investasi sebelum aktivitasnya berjalan. "Pabrik sudah berjalan, namun persyaratan utama masalah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum dikantongi perusahaan tersebut. Kemudian, operasional pabrik tersebut dikhawatirkan mencemari sungai dengan limbah merkurinya," kata dia. Menurut dia, posisi pabrik yang hanya berjarak beberapa meter dari sungai itu bukan lagi kekhawatiran, tapi jelas limbahnya akan mengalir ke sungai tersebut. "Karena itu, seharusnya pemerintah setempat dan pihak perusahaan melakukan penelitian secara mendalam sebelum pabrik pengolah emas itu didirikan. Apalagi, pihak perusahaan tidak mengantongi izin Amdal," kata Darmuda menambahkan. Pabrik pengolah pasir emas itu memasok bahan baku yang didatangkan dari tambang masyarakat yang terdapat di Aceh Selatan dan Aceh Jaya. Selain itu, ia minta pemerintah menyeleksi setiap calon investor secara ketat yang akan menanamkan modalnya di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut, sehingga investasi bisa menguntungkan bagi masyarakat dan menambah pemasokan daerah (PAD). Editor: SASTROY BANGUN (dat07/wol-mdn) |




Comments