|
||||
| Kejagung bantah punya CCTV Ade-Ary |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, memastikan tidak ada barang bukti berupa rekaman CCTV maupun rekaman pembicaraan yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri terkait perkara dugaan korupsi dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dikatakan Marwan, saat ia menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang tangani kasus suap itu, pihaknya memutuskan berkas perkara Bibit dan Chandra lengkap (P21) tanpa barang bukti rekaman itu. "Kita berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti berupa surat. Ada surat perintah pencekalan, surat perintah penyelidikan. Kita tidak bicara soal rekaman itu," ucap Marwan di Kejagung, Kamis (29/7/2010). Mengenai pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR bahwa rekaman itu ada, menurut Marwan, kemungkinan Jaksa Agung mengutip laporan dari penyidik. "Yang bicara soal rekaman itu kan waktu itu penyidik. Tapi kalau kita sendiri di Gedung Bundar tidak pernah memasukkan itu didalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara itu," kata dia. "Bagi kita bukan sebagai barang bukti. Ngga ada itu. Pernah kita minta apakah ada rekaman itu, berupa CCTV atau rekaman suara itu. Pada saat itu, menurut penyidik, CCTV itu nggak bisa dibuka. Sudah lewat waktu. Rekaman pembicaraan itu penyidik memang pernah menyampaikan tapi belakangan kok nggak ada," tambah dia. Seperti diberitakan, rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja tak muncul di sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Tipikor Selasa (27/7/2010). Namun, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berani memastikan bahwa rekaman itu ada. "Ada, ada. Nanti kami cek kembali," kata Kapolri di DPR, Jumat pekan lalu. Editor: MUHAMMAD MUHARRAM LUBIS(dat08/pas) |




Comments