|
||||
| DPRDSU bingung kajian Pansus Protap |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN - Pimpinan DPRD Sumatera Utara mengaku kebingungan dan kesulitan menentukan sikap dalam menindaklanjuti usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), menyusul kegagalan Komisi A membuat rekomendasi yang tegas terkait kajian terhadap laporan panitia khusus (pansus) pembentukan provinsi baru tersebut.Wakil ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, mengakui kajian Komisi A tersebut sudah disampaikan ke pimpinan dewan. "Tapi hasil kajian itu tidak dengan tegas menyatakan apakah laporan pansus itu layak atau tidak dibawa ke rapat paripurna," ujarnya, malam ini. Sebelumnya, diantara anggota Komisi A terdapat perbedaan pendapat mengenai tindak lanjut laporan Pansus pembentukan Protap yang dibentuk DPRD Sumut periode 2004-2009. Sebagian anggota komisi mengusulkan laporan pansus diteruskan ke sidang paripurna guna memutuskan layak atau tidaknya Protap direkomendasikan untuk dibentuk. Sementara sebagian lagi mengusulkan pembentukan Protap dimulai lagi dari awal karena belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Usulan pembentukan Protap dan kajian yang dilakukan pansus masih didasarkan pada PP Nomor 129 Tahun 2000 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007. Salah satu persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah baru berdasarkan revisi PP itu yakni usulan harus berasal dari badan permusyawaratan desa. Kamaluddin berpendapat, semestinya pembahasan itu dilakukan dengan musyawarah dan semangatnya juga harus mengutamakan ketaatan kepada aturan, bukan kepentingan politik kelompok tertentu. Menurutnya, Komisi A juga bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi "sepakat untuk tidak sepakat". "Kalau begini tidak ada ketegasan,red) buat apa lagi dikembalikan ke pimpinan. Ini kan jadi rancu, karena masalah teknis merupakan urusan komisi," katanya. Meski demikian, Kamaluddin memastikan pimpinan dewan akan tetap membahas hasil kajian Komisi A tersebut. Pimpinan dewan juga bisa menetapkan langkah selanjutnya jika alasan Komisi A sudah tepat. "Tetapi kita belum bisa memprediksi langkah yang lanjutnya, apakah meneruskan laporan pansus ke sidang paripurna atau mengulangi pembahasan dari awal," ujarnya. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi, sebelumnya mengungkapkan perbedaan pendapat di antara anggota Komisi A menjadi alasan untuk menyerahkan hasil kajian kepada pimpinan dewan. "Pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi nantinya yang akan memutuskan langkah selanjutnya atas laporan pansus tersebut. Bagaimanapun, keputusan akhir yang akan dikeluarkan dewan nantinya tetap berada di tangan fraksi," jelasnya. Hal yang sama juga dikemukakan ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Nuh. Menurutnya, hal terpenting Komisi A sudah menampung semua saran dan pendapat anggota terkait pembahasan laporan Pansus Protap. "Semua pendapat, saran dan kesimpulan sudah ditampung dan disampaikan kepada pimpinan dewan," katanya. Editor: SATRIADI TANJUNG (dat04/ann)
|




MEDAN - Pimpinan DPRD Sumatera Utara mengaku kebingungan dan kesulitan menentukan sikap dalam menindaklanjuti usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), menyusul kegagalan Komisi A membuat rekomendasi yang tegas terkait kajian terhadap laporan panitia khusus (pansus) pembentukan provinsi baru tersebut.
Comments