|
||||
| Jhon Eron, semua itu untuk menenangkan massa |
| Warta |
|
ALIAN NAFIAH SIREGAR WASPADA ONLINE MEDAN – Persidangan terhadap terdakwa kasus Protap, Jhon Eron kembali digelar. Dalam persidangan ini, jaksa menunjukkan bukti-bukti bahwa terdakwa mengancam akan membunuh ketua DPRD Aziz Angkat jika tidak menggelar paripurna mendukung propinsi tapanuli. “Kalau Dewan ini tidak mau melakukan paripurna, biar kita buat sidang rakyat,” kata Jhon Eron Lumbangaol terdakwa kasus demo anarkis dalam pembentukan Propinsi Tapanuli Utara yang terjadi 3 Februari 2009 di gedung DPRD Sumatera Utara. Demo tersebut menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat. Usai persidangan, Jhon Eron mengatakan bahwa apa yang disampaikannya di ruang paripurna terkait sidang rakyat itu, hanya untuk menenangkan massa. “Sebab seluruh Anggota DPRD Sumut memiliki hak yang sama dalam menyambut unjuk rasa dan menenangkan masa,” katanya pada Waspada Online. Menurutnya, sebagai wakil rakyat juga boleh menyampaikan suaranya dalam menyambut aspirasi masyarakat. Sekedar mengingatkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 146 KUHP, jo Psl 55 ayat I KUHP, atau Pasal 160 KUHP tentang secara bersama sama membubarkan persidangan. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat08/wol-mdn) |




Comments