|
||||
| Jhon Eron tidak ditahan karena sakit |
| Warta |
|
ALIAN NAFIAH SIREGAR WASPADA ONLINE MEDAN – Rabu (31/3) pengadilan ketiga terhadap terdakwa kasus demo anarkis Protap, Jhon Eron Lumbangaol kembali digelar. Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa hingga kini dengan alasan kesehatan, terdakwa tidak ditahan. “Jhon Eron tidak ditahan dikarenakan memiliki surat sakit,” terang jpu, Windu Sumondi kepada Waspada Online, Rabu (31/3). Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU), Windu Sumondi dan Antony T menunjukkan barang bukti berupa poster dengan ancaman Ketua DPRD Sumut mati bila tidak memparipurnakan Protap. Selain itu barang bukti lainnya pecahan gelas dan bingkai poto yang sudah pecah. Tak hanya itu, foto-foto terkait aksi itu juga ditunjukkan. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Kawit Rianto, terdakwa terbukti melanggar pasal 146 KUHP, jo Psl 55 ayat I KUHP, atau Pasal 160 KUHP tentang secara bersama sama membubarkan persidangan. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat08/wol-mdn) |




Comments