Sunday, 03 January 2010 19:34    PDF Print E-mail
Depkumham tak berwenang periksa isi buku
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Pemeriksaan 20 buku yang isinya diduga antipemerintah oleh DepkumHAM menuai kontroversi. DepkumHAM dinilai tak berhak memeriksa isi-isi buku.

"Tidak ada kewenangan, yang ada berdasarkan undang-undang adalah Kejaksaan Agung," ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, tadi sore.

Selain memang tidak mempunyai kewenangan dalam memeriksa buku, DepkumHAM mempunyai banyak urusan yang lebih penting. Misalnya, kata Patra adalah masalah Lapas (lembaga permasyarakatan), soal undang-undang yang masih banyak melanggar HAM dan mengkaji peraturan-peraturan yang diskriminatif.

"Misalnya peraturan daerah tentang hak perempuan. Itu jauh lebih penting," katanya.

Sebelumnya, Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan tengah memeriksa sejumlah buku dan telah menemukan sedikitnya 20 buku yang berbau antipemerintah. "Kami menemukan lebih dari 20 buku yang saat ini sedang dalam pengkajian," katanya.

Meski tak menyebutkan judul 20 buku itu, Patrialis mengatakan isi buku tersebut antipemerintah. Isi buku cenderung memprovokasi diantaranya mempengaruhi rakyat agar keluar dari NKRI.
(dat07/inilah



 

 

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment